DPRD Kalteng Minta 3 Raperda yang Baru Sah Jadi Perda Segera Disosialisasi

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA Kalimantan Tengah () bersama dengan Pemerintah Provinsi () telah resmi menyetujui 3 Raperda untuk menjadi Perda pada Rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024, Selasa (2/4/2024).

Adapun ke 3 Raperda itu yakni tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat , Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.

Ketua Komisi III , Siti Nafsiah meminta agar ke 3 Raperda yang baru disahkan menjadi peraturan daerah (perda) tersebut segera disosialisasi kepada masyarakat sehingga dapat diketahui.

“Kita berharap disahkannya ke 3 Raperda itu dapat bermanfaat bagi masyarakat maupun daerah. Maka dari itu, sosialisasi perlu segera dilakukan, dan jangan sampai setelah disahkan selesai begitu saja,” ucap Nafsiah, Rabu (3/4/2024).

Srikandi Partai Kalteng ini mengharapkan dalam upaya mensosialisasikan perda tersebut, agar memerlukan peran aktif seluruh stakeholder, dan juga dilakukan secara menyeluruh sampai ke tingkat pelosok terutama Perda tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Dayak dan DAS.

“Karena 2 Perda ini merupakan sebagai payung hukum yang tentunya akan melibatkan masyarakat, sehingga secara menyeluruh masyarakat harus mengetahui keberadaan Perda tersebut,” demikian Nafsiah. (asp)