Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi

, Dinas Tenaga Kerja dan (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya () Hari Raya Idul Fitri 2024.

Posko pengaduan dimaksudkan untuk memfasilitasi tenaga kerja yang belum mendapatkan haknya berupa THR di tempatnya bekerja.

Kepala , Farid Wajdi, mengatakan posko pengaduan dibuka sejak H-7 hingga H+7 lebaran atau sejak tanggal 4 hingga 18 April 2024.

Untuk itu, ia mengimbau agar perusahaan yang saat ini belum membayarkan perusahaan, segera bayarkan, karena itu hak pekerja.

“Untuk posko kita buka online dan offline. Untuk offline ada di Kantor Disnakertrans , sedangkan untuk online pekerja yang belum dapat THR bisa mengirimkan ke email Disnakertrans.kalteng@gmail.com,” katanya, Rabu (3/4/2024) siang.

Secara peraturan, lanjut Farid, THR itu sebesar 1 bulan gaji bagi mereka yang bekerja minimal 1 tahun, sedangkan bagi mereka yang bekerja di bawah 1 tahun itu ada perhitungannya sendiri.

Pada 2023, posko pengaduan Disnakertrans Kalteng menerima 17 aduan secara online dari pekerja. Namun secara keseluruhan. Permasalahan disebabkan pembayaran THR yang terlambat.

“Selama ini permasalahan selalu selesai, tanpa ada yang lanjut. Perusahaan di Kalteng relatif sudah mematuhi aturan. Selama ini hanya dilakukan mediasi, belum ada yang diperingatkan,” ungkapnya. (yud)