DAD Seruyan Sambut Baik Sidang Basara Hai Tragedi Desa Bangkal

Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Seruyan, Nurhadi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Seruyan, Nurhadi menyambut baik terlaksananya sidang Basara Hai Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, yang berlangsung di Balai Hindu Kaharingan, Jumat (19/4/2024).

“Atas nama Dewan Adat Dayak Kabupaten Seruyan, kami memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya sidang ini. Semoga ini menjadi momen penting bagi masyarakat Adat se-Kalimantan Tengah, dan kami berharap hal serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” katanya di Palangka Raya.

Dalam konteks apapun hasil keputusan sidang, Nurhadi menegaskan bahwa pihaknya akan mendukungnya sepenuhnya.

“Kami mendukung sepenuhnya hasil keputusan sidang ini,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara masyarakat adat dengan pengurus adat atau organisasi adat lainnya jika terjadi peristiwa serupa di masa mendatang.

“Kami berharap agar masyarakat adat selalu berkomunikasi dengan pengurus adat dan organisasi adat lainnya jika menghadapi situasi seperti ini,” jelasnya.

Terakhir, Nurhadi menegaskan bahwa Dewan Adat Dayak Kabupaten Seruyan akan mengikuti keputusan sidang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Adapun masalah keputusan sidang, kami atas nama Dewan Adat Dayak Kabupaten Seruyan intinya mengikuti saja, itu sudah sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Diketahui, PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan Kapolres Kabupaten Seruyan di sidang Adat Dayak atas tragedi di Desa Bangkal yang mengakibatkan Taufik Nurahman mengalami luka akibat peluru tajam.

Pada sidang adat itu, PT. HMBP dan Kapolres Seruyan didenda Singer Blat Himang 100 kati ramu x Rp250.000. Singer Banguhan, Penyau Sangguh, Penyau Penyang 130 kati ramu x Rp250.000. Singer Selem Balai 125 kati ramu x Rp250.000.

Selanjutnya, Singer Tipuk Danum 75 kati ramu x Rp250.000, dan Singer Kasukup Belom Bahadat sebesar Rp228.000.000. Sehingga jumlah pidana denda yang dibayarkan Rp335.500.000, yang wajib dibayarkan kepada korban luka, yaitu Taufik Nurahman. (asp)