DAD Kalteng Apresiasi Semua Pihak Selesaikan Konflik Bangkal

Sekretaris DAD Kalteng, Yulindra Dedy saat menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan Ketum DAD Kalteng H. Agustiar Sabran

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan sidang Basara Hai, di Balai Hindu Kaharingan untuk menyelesaikan konflik di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Jumat (19/4/2024).

Ketua Umum (Ketum) DAD Kalteng, Agustiar Sabran yang diwakili Sekretaris, Yulindra Dedy menyebut sidang tersebut sebagai upaya serius dalam memelihara keseimbangan hubungan antara manusia, Tuhan/Leluhur, dan alam, sesuai dengan falsafah Belum Bahadat.

DAD Kalteng menegaskan, bahwa prinsip-prinsip kejujuran, kesetaraan, kekeluargaan, dan ketaatan hukum menjadi soko guru budaya betang, yang diharapkan dapat mengantarkan pada perdamaian dan kedamaian melalui lembaga adat.

“Kami menyampaikan hormat dan terima kasih kepada para pihak baik keluarga yang terluka akibat konflik, pihak perusahaan dan aparat kepolisian yang dengan ketulusan hati untuk duduk bermusyawarah dan bermufakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan prinsip Belum Bahadat dan filosofi Huma Betang,” katanya.

Sidang tersebut mendapat apresiasi atas kerjasama antara berbagai pihak, termasuk keluarga yang terdampak konflik, perusahaan, aparat kepolisian, kepala adat, serta ormas-ormas Dayak di Desa Bangkal.

Pada kesempatan itu, DAD Kalteng juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“Perkanan kami dalam suasana penuh silaturahmi dan kekeluargaan saat ini menyampaikan selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, mohon maaf lahir dan bathin,” ungkap Dedy.

Selanjutnya, kegiatan sidang Basara Hai Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan diserahkan sepenuhnya kepada majelis kerapatan mantir Basara Hai dan para pandawa, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada yang terhormat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan para Pandawa, sebagaimana telah diatur dalam Perda nomor 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan adat dayak di Kalimantan Tengah, untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang harmonis, tentram dan aman sebagaimana prinsip Belum Bahadat,” tandasnya. (asp)