Dibuka 8 Mei, Calon Perseorangan Pilgub Kalteng Harus Penuhi 193.512 Fotocopy KTP

Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan penyerahan syarat dukungan bagi bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2024.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan, penyerahan berkas syarat dukungan perseorangan bakal calon Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59. Dan harus memenuhi syarat dukungan minimal 193.512.

“Jadi nanti KPU akan standby menunggu kalau ada bakal pasangan calon yang menyerahkan tanda dukungan,” ucapnya didampingi Anggota KPU Kalteng, Harmain dan Dwi Swasono di Palangka Raya, Minggu (5/5/2024).

Sastriadi menyebut, syarat minimal dukungan untuk Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut, yakni 10 persen dari jumlah penduduk atau DPT di Kalteng.

Ia menjabarkan, syarat dukungan tersebut, berupa surat pernyataan dukungan yang dilampirkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung, yang berarti sebanyak 193.512 Fotocopy KTP.

“Selain jumlah syarat dukungannya itu, jumlah sebarannya ditentukan paling sedikit 50 persen lebih dari kecamatan atau kabupaten setempat. Misal Kalteng itu minimal 8 kabupaten, karena kabupaten kotanya ada 14. Jadi di atas 50 persen itu ada 8,” tandasnya. (asp)