Anggota DPRD Kota Palangka Raya Ingatkan ASN PPPK dan Tenaga Kontrak Soal Sikap Anti KKN

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah

, – Anggota Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah meminta (Aparatur Sipil Negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan , memahami pentingnya menanamkan sikap anti KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).

“Sikap anti KKN merupakan landasan moral yang krusial dalam pengelolaan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ucapnya, Selasa (23/1/2024).

Selain itu ada poin yang mungkin perlu diingatkan kepada anggota DPRD, ASN PPPK, dan tenaga kontrak, untuk bisa mengutamakan prinsip moralitas dan etika dalam menjalankan tugasnya.

“Transparansi dan Akuntabilitas memastikan bahwa segala keputusan dan tindakan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipahami oleh masyarakat luas,” tambahnya.

Pelaporan dan Pengawasan Internal mendorong terbentuknya mekanisme internal pengawasan dan pelaporan yang efektif untuk mencegah dan mengatasi praktik KKN di kerja.

“Sikap anti KKN perlu ditanamkan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta pemerintahan yang lebih,” ungkanya. (udi)