Kejati Kalteng Tahan 2 Kadis Terkait Dugaan Korupsi di Dinkes Barsel

Whatsapp Image 2024 01 23 At 8.32.27 Pm

, Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah () kembali menahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana pada pengelolaan Bantuan Operasional (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Barito Selatan () 2020-2021.

Dari tiga orang tersebut, dua diantaranya merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel. Sedangkan satu orangnya yakni Bendahara Pengeluaran tahun 2020-2021 Dinkes Barsel.

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal melalui Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, tersangka dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Adapun yang ditahan Kejati Kalteng, yakni PRH, sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020-2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. Selanjutnya, dr. DKP sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan 2020, dan drg. DS, sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan 2021.

Ketiganya, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tersangka PRH, dr. DKP dan drg. DS dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kota Palangka Raya, dengan masing-masing selama 20 hari,” pungkasnya. (asp)