Hanya Satu Bakal Calon, Jalur Perseorangan Pilkada Kalteng Sepi Peminat

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Masa penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk jalur perseorangan terbilang sepi peminat.

Pasalnya, penyerahan dukungan untuk calon perseorangan yang dibuka tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 ini hanya satu bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan, yakni Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Murung Raya.

Sementara, untuk penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, tidak ada bakal pasangan calon yang menyampaikan dukungan.

“Pada masa penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak ada bakal pasangan calon yang menyampaikan dukungan dari tanggal 8-12 Mei 2024,” ucap Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, Senin (13/5/2024).

Sastriadi menerangkan, KPU Kalteng telah menetapkan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng sejumlah 193.512 dengan sebaran minimal 8 Kabupaten atau Kota.

Lanjutnya, untuk Kabupaten/Kota hanya ada 1 bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan syarat dukungan, yaitu di Kabupaten Murung Raya.

KPU Kabupaten Murung Raya menerima syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono dengan jumlah dukungan sebanyak 13.561 dan sebaran dukungan sebanyak 10 Kecamatan.

“Status penyerahan dukungan dinyatakan diterima karena memenuhi syarat jumlah minimal dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya yaitu sebanyak 8.269 dukungan dengan minimal sebaran dukungan sebanyak 6 Kecamatan,” bebernya. (asp)