Amankan 2 Pengemis, Satpol PP Dapati Uang Rp600.000

, – Respon cepat dilakukan Kota Palangka Raya menindaklanjuti aktivitas gelandangan dan pengemis yang berada di kawasan Jalan S Parman, tepatnya di Apill depan Kantor PUPR , Selasa (14/5/2024) siang.

Dari kegiatan yang dilakukan bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas), petugas mengamankan dua pengemis berinisial KA dan Yo, salah satunya diketahui masih anak di bawah umur.

Kepala , Berlianto, mengatakan jika penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya dua pengemis di depan Apill depan Jalan S Parman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mengamankan keduanya untuk dibawa ke kantor dan dilakukan pendataan.

“Dari keduanya kita dapati uang pecahan sejumlah Rp600.000 yang diduga kuat hasil mengemis sejak pagi. Keduanya mengaku memulai aksinya sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari,” katanya.

Usai diamankan, keduanya lalu dibawa ke dinas untuk diarahkan dan diberikan pembinaan lanjutan.

“Penindakan kita berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Dalam Kota Palangka Raya, lalu
Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan dan
6Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2021 tentang kedudukan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya,” tuturnya. (yud)