BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Wiyatno, mengapresiasi jajaran Polres Lamandau dan juga Polda Kalteng karena berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 33 kilogram (kg).
Dia mengatakan, bahwa peredaran narkoba di Kalimantan Tengah harus segera diberantas.
“Saya menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan generasi muda dan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, saya mengapresiasi upaya Polres Lamandau dalam menggagalkan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ucapnya, Kamis (23/5/2024).
Lebih lanjut, Bendahara DPD PDI Perjuangan Kalteng ini berharap, masyarakat Kalteng agar dapat berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian, BNN dan stakeholder terkait dalam memberantas peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Diketahui, jajaran Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran terbesar narkotika jenis sabu ke Kalimantan Tengah.
Dalam penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (18/5/2024) kemarin, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 33.642 kilogram sabu di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM. 05, Kelurahan Nanga Bulik RT. 12, RW. 00, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan seorang pria berinisial H alias U dan Y alias J selaku pembawa barang haram tersebut. (asp)