Sekolah Melakukan Pemungutan Akan Diberikan Sanksi

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Feriso

BALANGANEWS, KASONGAN – Juni 2024 mendatang semua sekolah akan melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk tahun ajaran baru 2024/2025.

Sehubungan dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Feriso mengingatkan kepada semua sekolah agar tidak melakukan pemungutan kepada masyarakat yang akan memasukan anaknya pada tahun ajaran 2024/2025 di bulan Juni 2024 mendatang. “Jika terbukti melakukan pemungutan akan dikenakan sanksi,” kata Feriso kepada sejumlah awak media, Rabu (22/5/2024) kemarin, di ruang kerjanya.

Karena masing-masing sekolah, baik di tingkat SD maupun di tingkat SMP, khususnya yang berstatus negeri menurut Feriso, semua biaya untuk kebutuhan administrasi PPDB dibantu oleh pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara rutin setiap tahunnya.

“Jadi, pihak sekolah tidak ada alasan untuk melakukan pemungutan dalam bentuk apapun dan dengan jumlah sekecil apapun,” tegasnya.

Bahkan, berdasarkan isi dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pengendalian gratifikasi pada PPDB dimaksud menurutnya, sudah jelas mengatakan, bertujuan untuk mendukung pengendalian gratifikasi PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.

Artinya, seluruh pihak wajib menjadi teladan untuk tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif tindakan yang menimbulkan kepentingan yang bertentangan dengan aturan dan kode etik serta memiliki resiko sanksi pidana.

Mengacu pada SE KPK tersebut, dirinya sekali lagi menegaskan kepada seluruh kepala sekolah dan panitia PPDB di bumi Penyang Hinje Simpei ini agar tidak melakukan pemungutan di saat menerima siswa baru, baik pungutan berupa barang maupun financial, dengan alasan apapun juga.

“Karena, seperti yang kita sampaikan kepada semua sekolah setiap tahun ajaran baru bahwa semua biaya administrasi PPDB sudah termasuk di dalam dana BOS,” terangnya.

Memang melakukan pemungutan terhadap orang tua atau wali murid berupa dana untuk memasukkan anaknya ke sekolah, pihak sekolah menurutnya tidak melalukan korupsi dana pemerintah, namun jika hal tersebut terjadi, maka sekolah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.

“Karena, apa yang dilakukannya itu merupakan tindakan gratifikasi,” pungkas mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini. (abu)