Komisi B DPRD Palangka Raya Minta Dishub Tindak Tegas Jukir Liar

Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung (ist)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota setempat untuk segera menindak tegas juru parkir (jukir) liar.

“Kami minta Dishub untuk benar-benar menertibkan jukir liar yang masih beroperasi di beberapa titik di Kota Palangka Raya. Mereka sering memungut biaya parkir di luar ketentuan Perda, sehingga merugikan masyarakat,” ucapnya, Senin (20/5/2024).

Legislator dari PDI Perjuangan ini menuturkan, jukir liar tersebut perlu ditindak tegas agar tidak ada ruang bagi mereka untuk memungut biaya parkir di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Ketua DPC PDIP Kota Palangka Raya ini juga menambahkan, bahwa keberadaan jukir liar ini telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga. Karena, selain memungut biaya parkir di luar ketentuan, mereka juga bersikap tidak ramah kepada pengguna jasa parkir.

“Kami minta Dishub untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap jukir liar ini. Jangan biarkan mereka beroperasi semena-mena,” pungkasnya. (asp)