BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, meminta Pemerintah Kota (Pemko) setempat, untuk gencar dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Persampahan.
“Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya,” ucapnya, Rabu (22/5/2024).
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menambahkan, meski Perda persampahan ini telah diterbitkan, namun implementasinya di lapangan masih belum optimal.
“Untuk itu kami dari Komisi A DPRD Palangka Raya mendorong Pemko untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan Perda persampahan ini kepada masyarakat. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran juga harus dilakukan secara tegas,” katanya.
Dia berharap, dengan adanya sosialisasi yang intensif dan penegakan hukum yang konsisten, dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam membuang sampah.
“Kami berharap Pemko Palangka Raya dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan sampah ini, sehingga Kota Palangka Raya terus nyaman dan bersih,” tandasnya. (asp)