BBPOM Palangka Raya Keluarkan Delapan Nomor Izin Edar untuk UMKM Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dalam rangka mempercepat penerbitan Nomor Izin Edar pelaku usaha, Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan POM melaksanakan kegiatan Desk Registrasi Pangan Olahan (Desk RPO) di BBPOM Palangka Raya pada 21-22 Mei 2024.

Kegiatan yang dihadiri oleh 15 pelaku usaha ini dibuka langsung oleh Etik Sumardani selaku Plh Kepala BBPOM di Palangka.

Dalam sambutannya, Etik menyampaikan, bahwa tujuan Desk RPO yang dilaksanakan di BBPOM Palangka Raya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang registrasi pangan olahan melalui sosialisasi kepada pelaku usaha.

Kemudian, mempercepat proses registrasi (jemput bola) melalui konsultasi tatap muka antara pendaftar dengan petugas pusat sehingga Sertifikat Pemenuhan Komitmen, Sertifikat Persetujuan, dan Nomor Izin Edar (NIE) pangan olahan dapat langsung diterbitkan khususnya untuk produk UMKM Pangan Olahan di Kalteng.

Pada tanggal 20 Mei 2024 dilaksanakan Penyampaian materi terkait Registrasi Pangan Olahan yang disampaikan Petugas Direktorat RPO yang diwakili oleh Kinarsashanti Puspitaninganindita terkait dengan Tata Cara Registrasi Pangan Olahan dan materi terkait Label Kemasan oleh Luciana Tri Handayani. Materi dari BBPOM Palangka terkait dengan Sertifikasi Sarana Produksi disampaikan oleh Etik Sumardani.

Selanjutnya Pada hari kedua 21 Mei 2024 dilaksanakan pendampingan intensif kepada pelaku UMKM Kalteng yang telah siap mendaftarkan produknya untuk mendapatkan Nomor Izin Edar.

Melalui kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari ini, telah berhasil menerbitkan 8 NIE dari 6 Pelaku UMKM Kalteng. UMKM tersebut antara lain Dapur Nyak Nonong (2 NIE), Yoyo Pastry (1 NIE), Tiyen Dimsum (1 NIE), Wadi Fresh (1 NIE), PT Borneo Gerbang Samudra (1 NIE), Anonim Corner (1 NIE) dan Dini House (1 NIE).

“Melalui kegiatan ini, diharapkan kedepan semakin banyak pelaku UMKM Pangan Olahan di wilayah Kalimantan Tengah yang terpacu untuk meregistrasikan produknya agar memiliki Nomor Izin Edar BPOM,” ungkap Etik dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024). (asp)