BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan pengukuran berat tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi di Kota Palangka Raya, Rabu (29/5/2024).
Sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan mengenai kurangnya berat timbangan gas LPG 3 kg. Kegiatan ini dilakukan dengan metode random sampling di pangkalan dan agen gas di Kota Palangka Raya.
Tim dari Disdagperin Kalteng, didampingi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng serta tim dari UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya, telah melakukan pengukuran berat timbangan pada tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi yang beredar di masyarakat.
Plt Kepala Disdagperin Provinsi Kalteng, Rangga Lesmana menyatakan, bahwa kegiatan Sidak dan Pengukuran Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi akan rutin dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak konsumen.
“Tim yang melakukan inspeksi diminta untuk melaporkan temuan secara jujur dan tindak lanjuti untuk mencegah praktik kecurangan yang merugikan konsumen,” ujarnya.
Proses pengukuran mengacu pada Surat Keputusan Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26/SPK/KEP/3/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian Atas Kebenaran Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
Berdasarkan pengukuran terhadap 20 tabung gas LPG 3 Kg Bersubsidi secara acak di beberapa lokasi di Kota Palangka Raya, hanya satu tabung yang beratnya kurang dari batas toleransi yang telah ditetapkan. (asp)