Kejati Kalteng Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kotim Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah

, PALANGKA RAYA Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah () menetapkan dua tersangka terkait dugaan hibah Komite Nasional Indonesia (KONI) (Kotim).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan , Dodik Mahendra mengatakan, penyidik telah menemukan alat bukti, sehingga membuat terang tindak pidana dan ditetapkan tersangkanya.

“Kita menetapkan Tersangka A sebagai Ketua dan Tersangka BP sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucapnya, Jumat (31/5/2024).

Dodik menyebutkan, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah, tim penyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor,” imbuhnya.

Berdasarkan penjelasan penyidik, bahwa pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI Kotawaringin Timur mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotawaringin Timur.

“Bahwa pada penggunaan dana hibah pada KONI Pemerintah Kabupaten Kotim terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara,” pungkas Dodik. (asp)