BEM UPR Serahkan Amicus Curiae Soal Penembakan Warga Bangkal ke PN Palangka Raya

BALANGANEWS, – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya ( ) menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya soal kasus penembakan Warga , Kabupaten .

Presiden BEM UPR, David Benedictus Situmorang mengatakan, penyerahan Amicus Curiae pihaknya lakukan demi tegaknya dan keadilan bagi korban. Seperti diketahui, terdakwa penembakan Iptu ATW dituntut jaksa 1 tahun penjara.

“Hal ini kami lakukan murni karena keresahan dan nurani kami dari BEM UPR yang ingin keadilan hagi korban serta hukum tegas terhadap pelaku,” kata Presma BEM UPR, David, Jumat (7/6/2024).

Dalam berkas itu, pihaknya melampirkan video sebagai bahan pertimbangan oleh majelis hakim dengan harapan majelis hakim dapat mengambil putusan seadil-adilnya bagi korban.

“Kami juga melampirkan video instruksi persiapan senjata AK, sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Hakim dengan harapan agar dapat memutuskan perkara dengan adil bagi korban,” ujarnya.

David menegaskan, BEM UPR menyatakan sikap terhadap kasus tersebut dan sekaligus ditujukan juga kepada Hakim dalam mengambil Putusan kasus penembakan warga Bangkal ini

“Pertama, BEM UPR berharap, agar yang Mulia Hakim secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur untuk mencapai tujuan hukum yaitu berupa tegaknya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam seluruh aspek,” jelasnya.

Sebab, kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam bermasyarakat sebagaimana telah ditetapkan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Lalu, Hakim sebagai homo religiosus yaitu hakim dalam menyelenggarakan hukum dan keadilan selain menggunakan hukum positif dan pertimbangan etis, hakim juga memposisikan dirinya sebagai wakil tuhan dalam mewujudkan keadilan di masyarakat.

“Peran ini terlihat ketika hakim dalam memutus perkara mendasarkan putusannya pada ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' yang merupakan irah-irah dalam sebuah putusan. Oleh sebab itu, hakim harus mampu mentransendensikan dirinya sebagai ciptaan tuhan yang mengampu amanah dari tuhan dalam mewujudkan keadilan di masyarakat,” tuturnya.

Kedua, sambung David, BEM UPR menilai apa yang terjadi pada di tanggal 7 Oktober 2023 yang dilakukan oleh terdakwa Iptu ATW merupakan tindakan Exwa Judicial Killing.

“Dimana tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia. Maka dari itu BEM UPR berharap Yang Mulia Hakim dapat mempertimbangkan segala aspek untuk mengambil Keputusan seadil-adilnya,” tegasnya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa ketukan palu Hakim selanjutnya akan menjadi pertanda dalam memutuskan perkara No. 55/Pid.B/2024/PN Plk.

akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim akan menjadi Guaridan of Ethics atau menjadi Guardian of Injustice. BEM UPR yakin bahwa Yang Mulia Hakim akan menjadi Guardian of Ethics yang memposisikan dirinya sebagai wakil Tuhan dalam mewujudkan keadilan di Masyarakat,” tutupnya. (asp)