Adanya Natrium Dehidroasetat, BPOM Tarik Peredaran Roti Okko

Ilustrasi gambar Roti

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI secara resmi mengeluarkan hasil uji kandungan natrium dehidroasetat atau bahan pengawet kosmetik pada produk roti Aoka dan Okko.

BPOM menemukan bahwa produsen roti Okko, yakni PT Abadi Rasa Food tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Hal ini setelah BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.

“Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium,” tulis BPOM, yang diunggah oleh Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Selasa (23/7/2024).

Kemudian, hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” tegas BPOM.

Sementara untuk roti Aoka, BPOM tidak menemukan produk yang mengandung natrium dehidroasetat. Hal itu berdasarkan sampling yang dilakukan pada 28 Juni 2024.

“Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” tulis BPOM.

BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

“BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM,” tutup keterangan resmi. (asp)