BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran, menyampaikan pidato pendapat akhir terhadap 4 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng, Rabu (24/7/2024).
Pidato tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, pada rapat paripurna Ke-10
Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, H. Muhammad Wiyatno, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng.
Empat Raperda tersebut masing-masing tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Kalimantan Tengah; Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banama Tingang Makmur; dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045.
Wagub mengatakan, bahwa tujuan Pemerintah Daerah mendirikan BUMD adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membantu pembangunan daerah, serta bisa memajukan perekonomian, baik skala daerah dan nasional, sehingga dapat memenuhi kebutuhan rakyat dan tercipta masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera.
Dengan peran strategisnya, keberadaan BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan pengaruh yang besar bagi perekonomian masyarakat.
“Karena BUMD dapat beroperasional dengan efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga dapat menyediakan produk-produk vital yang berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi rakyat,” ujar Wagub.
Selain itu, tambahnya, BUMD juga diharapkan dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah daerah.
“Dengan adanya perubahan bentuk hukum dari ketiga BUMD, semoga akan lebih dekat mewujudkan harapan kita tersebut,” imbuh Edy Pratowo.
Sementara terkait dengan Raperda RPJPD, Wagub menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tidak dapat lepas dari RPJMN yang ada. Ini tentunya akan memudahkan pelaksanaan dari perencanaan yang ditetapkan karena telah bersinergi dengan
perencanaan Pemerintah Pusat.
“Kedepan, dengan ditetapkannya RPJPD dalam Peraturan Daerah, kita akan memiliki pedoman pembangunan bagi siapapun yang akan memimpin Kalimantan Tengah, sehingga pembangunan yang ada tentunya akan berkelanjutan dan berkesinambungan,” pungkasnya. (asp)