Hok Kim Bebas Usai Ditahan 60 Hari di Polda Kalteng 

SAVE 20220605 203914
Hok Kim bersama keluarga ketika keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng 

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Setelah menjalani masa penahanan selama 60 hari tertanggal 7 April hingga 5 Juni 2022, Hok Kim, tersangka kasus penggelapan lahan dibebaskan demi hukum oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, Minggu (5/6/2022).

Pembebasan Hok Kim merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kepolisian hanya bisa melakukan penahanan selama 60 hari terhadap tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, kasus penggelapan tersebut belum bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum setelah dua kali berkas yang diajukan dikembalikan oleh JPU.

Disambut sukacita pihak keluarga, Hok Kim turut mendapat ucapan selamat dari sejumlah kelompok tani Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur atas kebebasan tersebut.

Kepada wartawan Hok Kim mengaku akan meminta keadilan atas kasus hukum yang kini membelitnya.

“Kita akan melakukan upaya hukum, karena apa yang dilaporkan ke saya oleh Alpien dan rekannya itu tidak benar,” katanya selepas bebas.

Membantah pemberitaan yang kini beredar, Hendra, adik kandung Hok Kim, menjelaskan jika seluruh pernyataan yang diberikan pihak Alpien tidak benar.

Diceritakan, pada 2007 lalu Hok Kim membeli lahan kepada dua kelompok tani di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. Karena usaha berkembang, pinjam meminjam pun terjadi antara Hok Kim dan Alpien yang tak lain masih sebagai kerabat.

Sebagai itikad baik karena meminjam uang, sertifikat lahan yang dibeli lalu mengatasnamakan Alpien dan rekannya. Pada 2014, kebun sawit berhasil memiliki keuntungan dan Hok Kim mulai mencicil pembayaran pinjaman beserta keuntungan yang telah dijanjikan.

Pembayaran pinjaman dan keuntungan terjadi sampai Oktober 2021. Di situ, Hok Kim merasa sudah melunasi pinjaman dan membaliknama sertifikat.

“Ternyata pada November 2021 Alpien melaporkan Hok Kim atas dasar penggelapan lahan. Seperti kita ketahui lahan itu dibeli sendiri oleh Hok Kim,” ujarnya.

Pembelian lahan kepada kelompok tani oleh Hok Kim sendiri dibenarkan langsung Ketua Kelompok Tani Karuhei, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Beny B Jangking.

Ia menegaskan, Hok Kim membeli lahan pada dua kelompok tani seluas 700 hektar. Proses pembelian hingga ke notaris pun dilakukan langsung Hok Kim dengan akta notaris jual beli atas nama Hok Kim.

“Kami mengenal Alpien karena dibawa saat mengecek lahan yang akan dibeli oleh Hok Kim,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Faisal F Napitupulu, membenarkan kabar bebasnya Hok Kim. Ia menjelaskan pembebasan dilakukan karena masa penahanan telah habis.

“Iya, bebas karena masa penahanan telah habis,” ucapnya singkat lewat WhatsApp. (yud)