Sabtu, 4 Februari 2023
Balanganews.com
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Palangka Raya » Hok Kim Bebas Usai Ditahan 60 Hari di Polda Kalteng 

Hok Kim Bebas Usai Ditahan 60 Hari di Polda Kalteng 

5 Juni 2022 - 19:39 WIB
0
SAVE 20220605 203914

Hok Kim bersama keluarga ketika keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng 

8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 264

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Setelah menjalani masa penahanan selama 60 hari tertanggal 7 April hingga 5 Juni 2022, Hok Kim, tersangka kasus penggelapan lahan dibebaskan demi hukum oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, Minggu (5/6/2022).

Pembebasan Hok Kim merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kepolisian hanya bisa melakukan penahanan selama 60 hari terhadap tersangka.

Berita Terkait

Jumat Curhat: Polda Kalteng Serap Permasalahan Masyarakat

Acara Tradisi, Casis Sungkeman Sebelum Dididik Jadi Anggota Polri

Polda Kalteng Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

Wakapolda Kalteng Berkunjung ke Barsel

Hingga berita ini diturunkan, kasus penggelapan tersebut belum bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum setelah dua kali berkas yang diajukan dikembalikan oleh JPU.

Disambut sukacita pihak keluarga, Hok Kim turut mendapat ucapan selamat dari sejumlah kelompok tani Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur atas kebebasan tersebut.

Kepada wartawan Hok Kim mengaku akan meminta keadilan atas kasus hukum yang kini membelitnya.

“Kita akan melakukan upaya hukum, karena apa yang dilaporkan ke saya oleh Alpien dan rekannya itu tidak benar,” katanya selepas bebas.

Membantah pemberitaan yang kini beredar, Hendra, adik kandung Hok Kim, menjelaskan jika seluruh pernyataan yang diberikan pihak Alpien tidak benar.

Diceritakan, pada 2007 lalu Hok Kim membeli lahan kepada dua kelompok tani di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. Karena usaha berkembang, pinjam meminjam pun terjadi antara Hok Kim dan Alpien yang tak lain masih sebagai kerabat.

Sebagai itikad baik karena meminjam uang, sertifikat lahan yang dibeli lalu mengatasnamakan Alpien dan rekannya. Pada 2014, kebun sawit berhasil memiliki keuntungan dan Hok Kim mulai mencicil pembayaran pinjaman beserta keuntungan yang telah dijanjikan.

Pembayaran pinjaman dan keuntungan terjadi sampai Oktober 2021. Di situ, Hok Kim merasa sudah melunasi pinjaman dan membaliknama sertifikat.

“Ternyata pada November 2021 Alpien melaporkan Hok Kim atas dasar penggelapan lahan. Seperti kita ketahui lahan itu dibeli sendiri oleh Hok Kim,” ujarnya.

Pembelian lahan kepada kelompok tani oleh Hok Kim sendiri dibenarkan langsung Ketua Kelompok Tani Karuhei, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Beny B Jangking.

Ia menegaskan, Hok Kim membeli lahan pada dua kelompok tani seluas 700 hektar. Proses pembelian hingga ke notaris pun dilakukan langsung Hok Kim dengan akta notaris jual beli atas nama Hok Kim.

“Kami mengenal Alpien karena dibawa saat mengecek lahan yang akan dibeli oleh Hok Kim,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Faisal F Napitupulu, membenarkan kabar bebasnya Hok Kim. Ia menjelaskan pembebasan dilakukan karena masa penahanan telah habis.

“Iya, bebas karena masa penahanan telah habis,” ucapnya singkat lewat WhatsApp. (yud)

Berita Terkait

  • Wujudkan Pilkada Damai, Kapolda Ingatkan Parpol Terkait Maklumat Kapolri
  • Wujudkan Pilkada Damai di Tengah Pandemi, Polsek GB Awai Sosialisasikan Maklumat Kapolri
  • Wujudkan Bebas Korupsi, Polda Kalteng Gelar Sosialisasi Pembangunan ZI
  • Wow!!! Januari-Juli 9 Kilogram Sabu Disita dari Bandar
Tags: Hok KimPolda Kalteng
Bagi3Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

Dewan Dorong Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Berikutnya

Oknum Pelajar yang Viral Adu Jotos Dipanggil Polisi

Berita Berikutnya
SAVE 20220605 204438

Oknum Pelajar yang Viral Adu Jotos Dipanggil Polisi

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks