Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih, Mendukung Transparansi dan Kepatuhan

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, saat melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih

, – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini tengah melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih, dalam penyelenggaraan pemilihan dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas Dan Humas, Hj. Siti Wahidah mengatakan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah saat ini tengah mengawasi pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 24 Juni – 24 Juli 2024.

“Hal ini dilakukan guna memastikan prosesnya sesuai Prosedur dan data pemilihnya akurat, selin itu metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik,” ucapnya Jumat (26/7/2024).

Tentunya ini dilakukan dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melakukan upaya pencegahan sejak dini, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media , tatap muka, pamflet/leaflet, koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya.

“Pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Pengawasan dengan cara, pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit,” tambahnya.

Kemudian uji petik dilakukan sejak hari ke-4 hingga 7 hari sebelum berakhirnya masa coklit terhadap yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih, uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga per hari.

“Tujuh hari sebelum pelaksanaan coklit berakhir, pengawas pemilu kelurahan/desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan coklit, melaksanakan apel patroli pengawasan kawal hak pilih dan membuka posko aduan untuk masyarakat secara rutin,” lanjutnya.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten/ Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah melalui pengawasan secara melekat dan uji petik (sampling) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah hingga akhir Coklit (24/7/2024).

“14 Kabupaten/Kota, terdiri dari 136 kecamatan, 1.571 Desa/ Kelurahan, 4.401 TPS diperoleh hasil pengawasan terhadap prosedur pelaksanaan coklit, yakni dengan jumlah kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker ada 4 KK,” tuturnya.

Selain itu terdapat di kabupaten Barito Selatan ada 1 KK, dan di Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara 3 KK, jumlah kepala keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker ada 450.209 KK.

“Jumlah pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung ada 2 pantarlih terdapat di Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, jumlah pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain ada 2 pantarlih, terdapat di kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara ada 1 Pantarlih dan Di Kabupaten Kapuas ada 1 Pantarlih,” tuturnya.

Saat ini, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sedang melakukan pencermatan hasil pengawasan coklit, khususnya akurasi data pemilih.

“Pencermatan dilakukan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih, serta pemilih yang tidak dicantumkan ragam disabilitasnya,” urainya.

Terhadap adanya data yang tidak akurat, selanjutnya dilakukan saran perbaikan dan koordinasi dengan stakeholder terkait.

“Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penyampaian saran perbaikan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit,” katanya.

Saran perbaikan tersebut dilakukan langkah tindaklanjut oleh KPU sesuai tingkatan, melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno rekap daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa

“Mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum di-Coklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online,” ungkapnya. (udi)