Penambahan Jabatan 148 Kades Akan Dikukuhkan di Bukit Batu

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, Drs Andrei Nathanael, saat berada di stand Katingan Fair 2024 lapangan Sport Center - Kasongan, pekan lalu

, – Kalau tidak ada aral melintang, 7 Agustus 2024 yang akan datang, penambahan jabatan terhadap 148 Kepala Desa (Kades) di akan dikukuhkan oleh kepala daerah (Penjabat Bupati) , di kawasan Bukit Batu Kecamatan Kabupaten Katingan.

Kalau sebelumnya, jabatan Kades hanya 6 tahun saja, namun setelah terbitnya Undang Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa beberapa waktu lalu, kini menjadi 8 tahun.

“Oleh karena itu, pemerintah pusat meminta kepada masing-masing kepala daerah agar melakukan pengukuhan terhadap semua Kades di Kabupaten Katingan,” kata kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan Andrei Nathanael, melalui kasubid Analis Kebijakan Akhli Muda setempat Frengky Abriyano kepada sejumlah awak media, Jum’at pagi (26/7/2024), di ruang kerjanya.

Di dalam Undang Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 menurut Frangky, sudah jelas dikatakan, bahwa perpanjangan waktu 6 tahun menjadi 8 tahun itu adalah Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (). Sedangkan perangkat Desa tidak diperpanjang. Karena perangkatnya tidak punya periode.

Kenapa hanya 148 orang Kades saja yang harus dikukuhkan, padahal di Kabupaten Katingan ini memiliki 154 Kades ?. Karena menurut Frangky, 6 orang Kades lainnya ada yang masih berstatus Penjabat (Pj) dan ada pula yang Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Sehingga 6 orang Kades yang berstatus Pj dan PAW tersebut tidak bisa dikukuhkan,” ujarnya.

Terkait dengan Surat Keputusan (SK)   pengukuhan Kades yang 148 orang Kades dimaksud menurutnya, terbitnya tidak harus berbarengan (sama), tapi tergantung sejak kapan mereka dilantik. Misalnya, dilantik pada tahun 2022 dan berakhir pada tahun 2028.

“Jika diperpanjang selama dua tahun, maka Kades tersebut akan berakhir masa jabatannya bukan lagi pada tahun 2028, tapi pada tahun 2030,” terangnya.

Setelah dikukuhkan, mereka menurutnya akan diminta untuk merubah Rancangan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang 6 tahun menjadi RPJMDes 8 tahun. Salah satu isi dari RPJMDes itu nantinya, memuat tentang visi dan misi Pemerintahan Desa.

“Perubahan RPJMDes ini segera dilakukan oleh masing-masing Kades yang jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun itu,” pungkasnya. (abu)