BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng menyatakan belum menemukan adanya tindak pidana dalam dugaan kasus malpraktik yang dilakukan tenaga medis RSUD Doris Sylvanus terhadap bayi milik pasangan Afner Juliwarno dan Meiske Angglelina.
Dalam pertemuan yang digelar di kantor Ditreskrimum Polda Kalteng, penyidik memberikan penjelasan sekaligus menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap pelapor bersama kuasa hukumnya, Kamis (1/8/2024).
Kabag Bin Ops Ditreskrimum Kompol Samsul Bahri, mengatakan penyerahan SP2HP tersebut sekaligus memberikan penjelasan kepada pelapor agar tidak ada salah paham dalam proses penanganan.
“Dari hasil penyelidikan oleh penyidik usai memeriksa dan meminta keterangan saksi ahli dengan membawa data-data kasus, hasilnya belum ditemukan adanya tindak pidana,” katanya.
Ia menegaskan, belum ditemukan adanya tindak pidana dalam laporan dugaan malpraktik tersebut bukan berarti kasus telah ditutup. Jila ada petunjuk atau bukti lain yang mengarah ke dugaan malpraktek, maka penyelidikan tetap dilakukan.
“Penyidik sudah semaksimal mungkin memeriksa dan meminta keterangan ahli, baik ahli kesehatan, ahli pidana dan ahli kedokteran serta melibatkan dokter pembanding dan sejumlah jurnal kedokteran, ahli menyebutkan jika belum ditemukan adanya tindak pidana dalam tindakan medis yang dilakukan,” jelasnya.
Sementara, Parlin B Hutabarat selaju kuasa hukum orangtua bayi, menuturkan jika penyelidikan saat ini belum tuntas dan meminta penyidik menegakkan hukum secara maksimal.
“Jangan ada kesan rumit. Tidak ada kata rumit dalam hukum jika pelaksanaannya jujur dan maksimal. Kami tidak puas dengan hasil penyelidikan penyidik,” tuturnya.
Ke depan, lanjut Parlin, ia akan menyurati Ditreskrimum agar bisa melaksanakan gelar perkara dan mengikutsertakan pihaknya.
“Kami ingin ikut nanti saat gelar perkara, agar bisa disampaikan berapa jumlah saksi ahli yang diminta keterangan dan apa hambatan dari penyidik,” harapnya. (yud)