OJK Kalteng Bersama Perbankan Terapkan Sistem EDD Cegah Judi Online

Kepala OJK Kalimantan Tengah (Kalteng), Primandanu Febryan Aziz

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala OJK Kalimantan Tengah (Kalteng), Primandanu Febryan Aziz, menyebutkan, bahwa OJK bersama perbankan telah menerapkan sistem Enchanced Due Diligence (EDD) untuk mencegah praktik jual beli rekening yang sering terkait dengan judi online.

Sistem EDD ini tidak hanya digunakan saat pembukaan rekening, tetapi juga untuk memantau transaksi nasabah secara berkelanjutan.

Primandanu menjelaskan bahwa rekening yang terindikasi terkait judi online biasanya menunjukkan pola transaksi yang mencurigakan, seperti keluar masuknya uang yang cepat untuk menghindari pelacakan.

“Jika pola ini teridentifikasi, bank akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan berkoordinasi dengan lembaga terkait. Jika terbukti berafiliasi dengan judi online, rekening tersebut bisa diblokir,” jelasnya di Palangka Raya, Rabu (7/8/2024).

Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa praktik jual beli rekening masih menjadi perhatian serius OJK, terutama karena sering kali menargetkan masyarakat di pedesaan dengan iming-iming kemudahan membuka rekening saat ini.

“Seringkali, masyarakat di pedesaan ditawari kemudahan dalam membuka rekening, seperti saldo awal, tanpa benar-benar menerima buku dan kartu bank. Akibatnya, mereka tidak bisa mengakses pembiayaan karena data mereka telah masuk dalam blacklist terkait judi online, yang berdampak pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” jelasnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, OJK Kalteng aktif melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya di daerah pedesaan, guna meningkatkan kewaspadaan dan memastikan penggunaan jasa keuangan yang legal.

“Harapannya, langkah ini dapat melindungi masyarakat dari risiko dan penipuan yang berkaitan dengan jual beli rekening,” tutup Primandanu Febryan Aziz. (asp)