KPK Terbitkan Perintah Penghentian Penyidikan untuk Mantan Bupati Kotim Supian Hadi

Supian Hadi

, – Komisi Pemberantasan (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk mantan Bupati (), Supian Hadi (SH).

“Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Tessa menyebutkan, bahwa alasan SP3 untuk Supian Hadi yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan () tersebut, karena tidak cukupnya bukti unsur kerugian negara.

“Dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” tambahnya.

Selain itu, Tessa menegaskan bahwa SP3 Supian Hadi bukan karena urusan .

“KPK tidak mentersangkakan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik. Ini sudah berulang-ulang saya sampaikan,” tegas Tessa.

Diketahui, bahwa KPK mengumumkan status tersangka Supian Hadi pada awal Februari 2019 lalu. Ia diduga terlibat dalam kasus berkaitan dengan proses pemberian IUP kepada tiga perusahaan di Kotawaringin Timur. (asp)