BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-79 tahun 2024, sebanyak 18 anak binaan LPKA Kelas II Palangka Raya menerima remisi atau masa pengurangan tahanan. Dua anak binaan diantaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi ini diumumkan pada upacara yang digelar pada kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah pada pagi hari yang diikuti bagi satu orang perwakilan anak binaan LPKA Palangka Raya, menandai momen penting dalam proses reintegrasi sosial anak binaan. Sabtu, (17/8/2024).
Berdasarkan Berita Acara Remisi Umum Tahun 2024 LPKA Kelas II Palangka Raya, sebanyak 16 orang anak binaan menerima Remisi Umum I dan 2 orang binaan menerima Remisi Umum II dengan rincian 2 orang anak binaan yang mendapatkan RU II akan langsung mendapatkan status bebas murni setelah pengurangan masa hukuman yang diterima.
Melalui penyerahan remisi ini dalam sambutannya, Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya Ngadi, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan wujud dari upaya pemerintah dan LPKA Kelas II Palangka Raya dalam memberikan kesempatan kedua kepada anak-anak yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pembinaan.
“Kami sangat bersyukur hari ini kita dapat memberikan kabar gembira bagi kedua anak binaan kami. Remisi ini bukan hanya pengakuan atas kemajuan mereka, tetapi juga sebagai langkah awal bagi mereka untuk memulai hidup baru di tengah masyarakat nantinya,” ujar Ngadi.
Kedua anak binaan yang menerima remisi adalah anak binaan yang aktif dalam mengikuti berbagai giat pembinaan di lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palangka Raya, keduanya telah menunjukkan kemajuan yang signifikan baik dalam hal pendidikan maupun perilaku.
Hal ini juga disambut gembira bagi 16 orang anak binaan yang mendapatkan RU I dengan bersemangat dan penuh harapan siap untuk menjalani program pembinaan di lingkungan LPKA dengan penuh tanggung jawab. (yud)