BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Petugas jaga Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalteng berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke ruang tahanan (Rutan) Polri dari seorang pembesuk, Kamis (15/8/2024).
Barang yang diduga jenis sabu tersebut, dibawa oleh seorang perempuan berinisial R (41) warga Tumbang Tahai, Tangkiling yang akan membesuk suaminya K (41) di Rutan Polri Mako Dittahti Polda Kalteng.
Wadirtahti Kompol Asep Deni Kusmaya, mengatakan kejadian berawal dari petugas jaga yang sedang melaksanakan penggeledahan barang bawaan pengunjung.
Kemudian petugas berhasil menemukan bingkisan atau barang yang diduga mencurigakan untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa oleh sejumlah petugas jaga dan disaksikan oleh kepala Jaga. Petugas berhasil menemukan barang terlarang tersebut di dalam botol sabun cair.
“Pada saat jam besuk tahanan, petugas jaga memeriksa barang pembesuk, kemudian ditemukan satu paket kecil diduga sabu yang dimasukan ke dalam botol sabun cair, selain itu juga ditemukan satu buah pipet kaca dan tiga pipet plastik,” katanya, Sabtu (17/8/2024).
Lebih lanjut Kompol Asep menjelaskan, bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satrenarkoba Polresta Palangka Raya, guna proses hukum lebih lanjut.
“Ya, kasus ini sudah dilaporkan ke Ditresnarkoba dan Satrenarkoba Polresta Palangka. Untuk proses hukum bagi pelaku beserta barang buktinya,” tambahnya.
Dari kejadian itu, Kompol Asep menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung pada jam besuk yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis. (yud)