Anton Dohong Jabat Ketua DPRD Kalteng Sementara

, – Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (), Arton S. Dohong, menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah () sementara.

Kemudian, Riska Agustin dari Partai Golongan Karya menjabat sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalteng.

Hal ini berdasarkan pada Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kalteng masa jabatan 2024-2029, di Gedung DPRD Kalteng, Rabu (28/8/2024).

Dalam sambutannya, Arton S Dohong menyampaikan ucapan terimakasihnya dan penghargaan setinggi-tingginya atas kepercayaan dirinya untuk menjadi pimpinan sementara DPRD Provinsi Kalteng periode 2024-2029.

Dia menjelaskan, bahwa tugas dan tanggungjawab pimpinan sementara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan, Pimpinan Sementara bertugas sebagai berikut Memimpin rapat DPRD.

“Kemudian memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” sambungnya.

Ketua ini menambahkan, bahwa tugas dan tanggung jawab pimpinan sementara ini, sangat membutuhkan peran serta dan jalinan kerjasama yang kuat dan harmonis dari segenap anggota DPRD, termasuk didalamnya Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kita berharap kedepan agar fungsi pokok DPRD membentuk peraturan daerah (legislasi), (budgeting) dan pengawasan (controlling) dapat lebih diejawantahkan dengan baik untuk memenuhi harapan dan akomodasi aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Arton juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang telah mengabdi dan berbuat banyak, bagi kemajuan daerah.

“Apa yang telah dilakukan merupakan yang sangat baik bagi Lembaga DPRD, sehingga sejarah yang telah diukir tersebut dapat dipedomani bagi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang baru,” pungkasnya. (asp)