Ahli Waris Dambung Djaya Angin Tunggu Itikad Baik Pemprov dan Pemko

Para ahli waris Dambung Djaya Angin bersama kuasa hukum ketika berziarah di makam Dambung Djaya Angin.

, – Untuk ketiga kalinya persidangan gugatan perdata antara ahli waris dan pemerintah Provinsi Kalteng dan kembali ditunda atas ketidakhadiran para tergugat dan turut tergugat.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (4/9) siang, sejumlah pihak tergugat tidak hadir meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Diantaranya mantan Walikota Palangka Raya Riban Satia, Tuti Sriana, Provinsi Kalteng dan para turut tergugat.

Kuasa ahli waris, Edi Hariyanto, mengatakan jika ahli waris sampai hari ini masih menunggu itikad baik dan mencari solusi terbaik atas hak yang dibelum diberikan kepada ahli waris Angin.

“Sesuai hukum acara kita, semua ingin mencapai kesepakatan dan jalan yang terbaik. Tentunya kami selaku kuasa hukum akan mengantarkan ahli waris mendapatkan keadilan hingga batas cakrawala,” tegasnya.

Senada, kuasa hukum Imam Heri Susila, menambahkan jika keberadaan makam Dambung Djaya Angin di halaman DPRD Provinsi Kalteng merupakan bukti otentik dan tidak terbantahkan yang dimiliki oleh ahli waris terkait kepemilikan lahan yang disengketakan. Ditambah dengan keberadaan surat-surat kepemilikan dan saksi-saksi yang masih ada.

“Gugatan sebesar Rp231 Miliar yang kami ajukan bukan semata-mata keinginan sepihak. Namun berdasarkan perhitungan sejak lahan ini dikuasai oleh Dambung Djaya Angin pada tahun 1957 hingga sekarang,” terangnya.

Usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, para ahli waris kemudian mendatangi makam Dambung Djaya Angin di halaman untuk berziarah sambil membaca doa. (yud)