Rusdiansyah Dukung Larangan Judi Bagi ASN Palangka Raya untuk Jaga Integritas dan Kinerja

Wakil Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah

, – Wakil Ketua Komisi A , Rusdiansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/2881/Ass.3/VII/2024.

Surat edaran ini mempertegas larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di untuk terlibat dalam praktik konvensional maupun .

Rusdiansyah mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. Ia melihat surat edaran ini sebagai instrumen yang tepat untuk meningkatkan disiplin dan etika kerja di kalangan ASN.

“Larangan ini bertujuan mencegah praktik yang merugikan dan melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (12/7/2024).

Rusdiansyah juga menegaskan bahwa larangan tersebut adalah langkah yang tepat dan perlu didukung oleh seluruh pihak. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan wujud dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari perilaku yang tidak sesuai dengan norma etika.

Dengan diterapkannya larangan ini, diharapkan para ASN di Pemko Palangka Raya dapat lebih fokus dan profesional dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Diharapkan, larangan terhadap judi konvensional dan online ini dapat diimplementasikan secara efektif sehingga mampu memberikan dampak positif bagi kinerja dan moralitas ASN dalam menjalankan tugas mereka,” tambah Rusdiansyah.

Melalui langkah ini, diharapkan ASN di Palangka Raya dapat terus menunjukkan komitmen mereka untuk bekerja dengan jujur, berintegritas, dan mengedepankan pelayanan publik yang berkualitas. (asp)