Satgas Pasti Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia

BALANGANEWS, – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (), yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada , kembali memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.

Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan setelah menempatkan pada kegiatan yang dilakukan oleh (PT XFA AI), sebuah entitas yang mengklaim bergerak di bidang penyewaan server.

Tawaran dari PT XFA AI menarik perhatian karena menjanjikan peluang usaha dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, membuat banyak orang tertarik.

Menanggapi keluhan masyarakat, Hudiyanto, dari Sekretariat Satgas PASTI, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan anggota terkait untuk memverifikasi legalitas perusahaan tersebut.

“Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk memberikan keterangan dan klarifikasi, namun mereka tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan,” jelas Hudiyanto, Kamis (3/10/2024).

Hasil rapat koordinasi menunjukkan bahwa PT XFA AI terindikasi melakukan pelanggaran , antara lain, menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya; melakukan penawaran dana dan perekrutan anggota yang mengarah pada skema ponzi; midak memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Berdasarkan temuan ini, Hudiyanto menambahkan, Satgas PASTI akan mengambil tindakan tegas dengan memblokir badan hukum PT XFA AI, termasuk memblokir aplikasi, situs web, dan akun yang terkait dengan perusahaan tersebut.

Satgas PASTI juga sambungnya, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.

“Kami berharap masyarakat memeriksa perizinan dan legalitas perusahaan sebelum menempatkan dana,” ujar Hudiyanto.

Masyarakat yang menemukan penawaran investasi mencurigakan atau ilegal dapat melaporkannya ke melalui nomor telepon 157, WhatsApp di 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, atau email satgaspasti@ojk.go.id. (asp)