BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tertanggal 3 Oktober 2024.
Perusahaan yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, ini dinyatakan tidak lagi dapat beroperasi sebagai perusahaan pembiayaan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menerangkan pencabutan izin ini dilakukan setelah PT RSF sebelumnya ditempatkan dalam status Pengawasan Khusus oleh OJK.
Status tersebut diberikan karena tingkat kesehatan perusahaan (TKS) dinyatakan tidak sehat. Meskipun PT RSF telah diberi waktu untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan, mereka gagal memenuhi persyaratan yang diperlukan.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT RSF untuk memperbaiki kondisi perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, PT RSF tidak mampu memperbaiki tingkat kesehatan dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar M. Ismail Riyadi, Senin (7/10/2024).
Pencabutan izin usaha ini dilakukan dalam rangka menjaga integritas industri pembiayaan di Indonesia, serta melindungi konsumen dari potensi kerugian. Tindakan OJK ini diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah izin usaha dicabut, PT RSF tidak lagi diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai peraturan, termasuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
Kemudian, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari kerja untuk membahas pembubaran badan hukum PT RSF serta pembentukan tim likuidasi. Memberikan informasi yang jelas kepada para debitur, kreditur, dan pihak lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selanjutnya, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah untuk memudahkan penyelesaian masalah, dan memenuhi kewajiban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“PT RSF juga dilarang menggunakan kata finance atau pembiayaan, atau istilah lain yang mencerminkan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya,” imbuh Ismail Riyadi.
Dengan keputusan ini, OJK berharap dapat menciptakan industri pembiayaan yang lebih sehat dan terpercaya di Indonesia, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. (asp)