BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Bawaslu Kota Palangka Raya mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah agar mematuhi aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pemasangan APK hanya diizinkan di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.
“Alat peraga kampanye sudah bisa dipasang, tetapi hanya di titik-titik yang sudah ditentukan sesuai keputusan KPU Kota Palangka Raya,” ujar Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, Senin (7/10/2024).
Endrawati menjelaskan bahwa Bawaslu telah menginstruksikan tim di tingkat kecamatan untuk mendata APK yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai aturan.
“Saat ini, tim kami di kecamatan sudah mulai menginventarisir semua alat peraga kampanye yang dipasang di tempat-tempat yang melanggar ketentuan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa APK dilarang dipasang di area tertentu seperti institusi pendidikan, fasilitas pemerintah yang tidak bersifat komersial, dan tempat ibadah.
“Pemasangan APK dilarang di fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah yang tidak untuk keperluan komersial, serta di rumah ibadah. Ini sudah jelas diatur,” tegas Endrawati.
Bawaslu berencana menyelesaikan pendataan dalam satu minggu ke depan. Setelah pendataan selesai, Bawaslu akan merilis daftar APK yang melanggar aturan melalui konferensi pers.
“Kami akan mengadakan konferensi pers setelah pendataan selesai untuk merilis APK mana saja yang dipasang di tempat-tempat terlarang,” tambahnya.
Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu memastikan akan ada sanksi tegas. APK yang melanggar aturan akan diturunkan paksa jika paslon tidak segera menurunkannya setelah diperingatkan.
“Sanksi paling berat adalah penurunan paksa. Setelah kami investigasi, kami akan rekomendasikan ke KPU agar memerintahkan paslon menurunkan APK yang melanggar secara mandiri,” tutup Endrawati. (asp)