Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Disiplin PNS dan Peluncuran SIMPEGNAS

, – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ( ) mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan aturan cuti PNS.

Acara ini juga ditandai dengan peluncuran SIMPEGNAS (Sistem Informasi Kepegawaian Nasional) untuk tahun 2024, di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Senin (14/10/2024).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F Dirun, mengatakan bahwa sosialisasi ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan disiplin ASN.

“Inilah landasan yang jelas untuk meningkatkan kedisiplinan kita sebagai ASN. Disiplin bukan hanya soal waktu, tetapi juga perilaku, seperti menjalankan kewajiban dan menghindari larangan,” ujarnya.

Katma juga menegaskan pentingnya aplikasi SIMPEGNAS dalam meningkatkan kualitas data ASN agar lebih akurat, terkini, dan terpadu, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Ia berharap aplikasi ini dapat membuat manajemen ASN lebih efisien dan terintegrasi secara nasional.

Kepala Kantor Regional VIII BKN, Soni Sultana, yang hadir melalui videokonferensi, menekankan pentingnya netralitas ASN, terutama di masa kontestasi .

“Kita memberikan layanan optimal dan menjadi pemersatu bangsa dengan netralitas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala , Lisda Arriyana, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan disiplin dan tata cara pemberian cuti PNS, serta memperkenalkan penerapan SIMPEGNAS di lingkungan Pemprov Kalteng.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN dapat memahami regulasi terkait disiplin dan cuti PNS, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik,” pungkasnya. (asp)