Satreskrim Gelar Olah TKP Karhutla di Kelurahan Petuk Ketimpun

Unit Identifikasi saat Olah TKP di lokasi Karhutla

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Unit Identifikasi dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya melaksanakan Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin (3/8/2020) pagi.

Kegiatan dilaksanakan di lokasi Karhutla di bilangan Jalan Karya Hapakat, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin langsung oleh Kanit Identifikasi Satreskrim Polresta Palangka Raya Aipda Yuwanda.

Yuwanda menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih menelusuri kepemilikan sah atas lahan seluas 100 x 50 meter yang terbakar pada hari Minggu (2/8/2020) siang tersebut.

“Hingga saat ini kami Satreskrim Polresta Palangka Raya terus berupaya mengumpulkan informasi dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, karena lokasi lahan yang berada jauh dari permukiman penduduk,” ucapnya. (yud)