BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Kedua tersangka tersebut yakni Thomas Trikasih Lembong atau TTL dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023, tanggal 3 Oktober 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di dalam rilisnya menjelaskan, kasus ini berawal dari rapat koordinasi antar kementerian pada Mei 2015, yang memutuskan bahwa Indonesia tidak memerlukan impor gula karena surplus.
Namun, TTL justru mengeluarkan izin impor gula mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, meskipun regulasi menyatakan hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih (GKP).
Pada akhir 2015, melalui arahan dari TTL, PT PPI ditugaskan untuk memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga gula dengan mengimpor gula mentah, meskipun proses tersebut tidak melibatkan kementerian terkait dan dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Sementara itu, CS, dalam perannya sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, menginstruksikan stafnya untuk bertemu delapan perusahaan swasta pengolah gula guna menyusun rencana impor GKM menjadi GKP.
“Pada tahun 2015 Menteri Perdagangan tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih,” jelasnya.
Padahal lanjut Harli, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang menyatakan bahwa impor GKP seharusnya dilakukan langsung oleh BUMN dan bukan oleh pihak swasta.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN,” bebernya.
Lanjut Harli, proses impor ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar karena keuntungan yang seharusnya diperoleh PT PPI justru jatuh ke pihak swasta.
Keuntungan yang diperoleh PT PPI dari setiap kilogram gula yang diolah oleh perusahaan swasta adalah Rp105, sementara perusahaan swasta menjualnya ke masyarakat dengan harga Rp16.000 per kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kg.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari. TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya. (asp)