Gubernur Kalteng Dorong Penataan Lingkungan Bersih di Kota Palangka Raya Pasca Kunjungan Wapres Gibran

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menindaklanjuti arahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming usai kunjungannya ke Kota Palangka Raya.

Rapat yang diadakan di Aula Jayang Tingang pada Jumat (15/11/2024) itu membahas penguatan sektor pasar tradisional, pendidikan, kesehatan, hingga penataan lingkungan bersih dan sehat.

Gubernur Sugianto menekankan pentingnya kesadaran akan kebersihan lingkungan, terutama dalam mendukung tumbuh kembang anak-anak baik secara fisik, mental, maupun sosial.

Menurutnya, lingkungan yang kotor dapat mengakibatkan masalah kesehatan, seperti penyakit, kekurangan gizi, hingga stunting, yang dapat menghambat pertumbuhan anak-anak.

“Itulah pula yang mendasari keinginan saya untuk memperbanyak Ruang Terbuka Hijau atau RTH. Kita harus bekerja bersama-sama, mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga Provinsi, agar Kota Palangka Raya semakin bersih dan indah,” ujar Gubernur Sugianto.

Ia juga mengimbau pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. Gotong royong dan kerja bakti perlu terus dihidupkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan indah.

“Pengelolaan sampah juga harus mendapatkan perhatian serius kita bersama. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui dinas terkait berkomitmen untuk mendorong penataan lingkungan di seluruh kota dan kabupaten se-Kalteng, mulai dari Kota Cantik Palangka Raya, sebagai wajah Provinsi kita,” lanjutnya.

Dalam upaya konkret menindaklanjuti arahan Wapres, Gubernur telah mengunjungi Kampung Ponton, yang mendapat perhatian terkait masalah sampah.

Ia menyebutkan, perilaku membuang sampah sembarangan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, sumber air yang tercemar, dan masalah sanitasi yang buruk. Dampaknya tak hanya pada kebersihan, tetapi juga meningkatkan risiko stunting dan gizi buruk akibat infeksi dan penyakit.

Sugianto juga menyoroti kebijakan pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, yang menekankan peran pemerintah dalam menetapkan strategi dan kerja sama pengelolaan sampah antardaerah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng terus melakukan berbagai program untuk mendukung ini, seperti pemberian hibah tong sampah ke sekolah dan tempat ibadah, serta bimbingan teknis pengelolaan sampah organik dan bank sampah yang melibatkan masyarakat dan organisasi perempuan.

Melalui rangkaian program tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan dan pengelolaan sampah yang baik untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. (asp)