Pemprov Sosialisasi Permendagri No. 7 Tahun 2024 dan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. (Foto: MMC Kalteng)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA โ€“ Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Widanarni, mewakili Plt. Sekretaris Daerah (Sekda), membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA), yang berlangsung di Aula Eka Hapakat (AEH) Lantai III, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (18/11/2024).

Dalam sambutannya, Sri Widanarni menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan memberikan apresiasi kepada Kepala Sub Direktorat BMD Wilayah II yang telah memfasilitasi acara tersebut.

โ€œDengan adanya Sosialisasi ini, kami berharap setiap Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, serta pengurus barang di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat memantapkan pengetahuan dan kemampuannya mengenai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Penyusunan Penilaian IPA,โ€ ujarnya.

Sosialisasi ini merujuk pada Permendagri No. 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Permendagri ini menjadi pedoman utama bagi Pemprov Kalteng dalam mengelola barang milik daerah.

Sri juga mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif selama pertemuan ini.

โ€œManfaatkan pertemuan ini untuk menggali dan memahami hal-hal terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 serta Penyusunan Penilaian IPA,โ€ tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BKAD Prov. Kalteng, Lia Inggriaty Romzah, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk menjalin sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Penyusunan IPA.

โ€œSosialisasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah dilakukan dengan baik dan benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,โ€ kata Lia.

Sekitar 180 peserta hadir dalam sosialisasi ini, yang terdiri dari Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, serta pengurus barang dan pembantu pengurus barang di Pemprov Kalteng.

Diharapkan, melalui sosialisasi ini, para peserta dapat memahami alur dan proses pengelolaan BMD yang lebih baik serta penyusunan IPA yang tepat. (asp)