BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus mendukung optimalisasi tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sekretariat DPRD se-Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, pada Jumat (29/11/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setda Provinsi Kalteng, Maskur, yang mewakili Plt. Sekretaris Daerah.
Dalam sambutannya, Maskur menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Sekretariat DPRD di seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng.
Langkah ini, katanya, sejalan dengan upaya Pemprov Kalteng untuk mendukung pelaksanaan tugas fasilitasi DPRD yang lebih efektif.
“Sebagai bentuk dukungan, Bapak Gubernur telah menetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah, termasuk Sekretariat DPRD, yang bertugas memberikan pelayanan administrasi kesekretariatan, mendukung pelaksanaan tugas DPRD, dan menyediakan tenaga ahli sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Maskur.
Maskur juga menyoroti tugas strategis Sekretariat DPRD, yang meliputi koordinasi, perumusan kegiatan, pembinaan, hingga evaluasi pelaksanaan persidangan, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, dan pelayanan kepada anggota DPRD.
“Saya berharap Rakor ini dapat meningkatkan sinergi dan memperkuat kolaborasi antar Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Ia mengimbau seluruh peserta Rakor untuk mengikuti kegiatan dengan serius agar dapat memahami secara mendalam tugas dan fungsi Sekretariat DPRD dalam mendukung tugas DPRD.
“Ikuti seluruh rangkaian acara dengan baik dan sungguh-sungguh demi optimalisasi tugas fasilitasi DPRD,” pesan Maskur.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng, Pajarudinnor, menjelaskan bahwa Rakor ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas sekaligus meningkatkan kompetensi Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas mereka.
Dengan adanya Rakor ini, diharapkan Sekretariat DPRD di seluruh Kalteng mampu menjalankan tugas secara efektif, menciptakan sinergi yang lebih baik, dan memberikan dukungan maksimal untuk fungsi legislatif di daerah. (asp)