Mengaku Terpukul, Istri Haryono Sebut Brigpol AKS Lakukan Penembakan 2 Kali

Yuliani, istri Haryono didampingi kuasa hukum Parlin B Hutabarat

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Yuliani, istri Haryono mengaku terpukul usai mengetahui suaminya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalteng terkait peristiwa tindak pidana Curas yang menyebabkan BA, supir ekspedisi asal Banjarmasin meninggal dunia.

Yuliani tidak menyangka, niat baik suaminya dalam melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Jatanras Polresta Palangka Raya malah berujung terlibat hukum.

“Suami saya ini juga korban, hanya supir yang disewa oleh AKS, saya sangat terpukul,” ucap Yuliani didampingi kuasa hukum Parlin B Hutabarat, Senin (16/12).

Sedangkan Parlin B Hutabarat mengaku jika proses penyelidikan dan penyidikan dari Polda Kalteng terkesan tidak transparan.

Hal ini diungkapkan karena pihaknya baru secara resmi mengetahui jika Haryono ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, usai menerima surat penangkapan, penahanan dan SPDP dari penyidik.

“Haryono ini tidak tahu akan ada kejadian tersebut karena hanya berprofesi sebagai supir yang dipesan oleh tersangka Brigpol AKS. Tiba-tiba hasil penyelidikan Haryono turut ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya di depan Rutan Polda Kalteng usai mengunjungi Haryono.

Ia menegaskan, terungkapnya kasus pembunuhan ini juga berkat laporan Haryono bersama istri ke Unit Jatanras Polresta Palangka Raya pada Selasa (10/12) lalu. Namun ujung niat baik tersebut berujung pada penetapan tersangka.

“Haryono ini sebenarnya bisa dianggap Justice Collaborator atau Whistle Blower, peristiwa ini bisa terungkap berkat laporan dari Haryono,” tuturnya.

Parlin menuturkan setelah melapor pada Selasa lalu, pada Sabtu (14/12) Haryono dijemput oleh petugas dan balik sebentar ke rumah. Kemudian pada Sabtu malamnya dijemput kembali hingga akhirnya hari ini baru diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan mempelajari kasus ini apakah ada potensi untuk praperadilan atau ke LPSK. Kami ingin hukum ini lurus, jangan pihak yang seharusnya menjadi saksi malah jadi tersangka,” tegasnya.

Terkait kronologis, lanjut Parlin, saat itu Haryono membawa mobil usai disewa oleh AKS. Singkat cerita AKS membawa korban masuk ke dalam mobil dan melakukan penembakan.

“Dari cerita istrinya, Haryono ini mendengar dua kali tembakan. Saat itu posisi Haryono di bawah tekanan karena ketakutan dan nyawanya turut terancam jika memberontak.

Parlin pun membenarkan jika Brigpol AKS sempat mengirimkan uang senilai Rp15 Juta kepada Haryono, namun kemudian dikembalikan.

“Tidak pernah ada kesepakatan atau permintaan uang, sehingga uang Rp15 Juta itu dikembalikan. Pengembalian secara bertahap, yakni Rp10 Juta, Rp3,5 Juta dan terakhir Rp1,5 Juta,” tutupnya. YUD