Terbukti Lakukan Curas, Brigadir Polisi AKS Jadi Tersangka dan Dipecat

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Brigadir Polisi AKS, personel Polresta Palangka Raya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan BA, seorang supir ekspedisi asal Banjarmasin, meninggal dunia.

Brigadir AKS kini bahkan sudah menjalani sidang etik profesi dan dijatuhi hukuman diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho, mengatakan jika pihaknya telah merampungkan audit investigasi berkaitan dengan penemuan mayat di Kabupaten Katingan yang menyeret keterlibatan oknum anggota Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya.

“Dalam empat hari ini kita sudah melengkapi berkas dan hari ini tadi sudah selesai sidang kode etik. Terlapor yakni Brigadir Polisi AKS terbukti melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya, Senin (16/12).

Sedangkan, dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kalteng, penyidik turut menetapkan pria berinisial HA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Nuredy, menuturkan jika pada proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya memeriksa 13 saksi.

“Kita menggunakan metode Scientific Crime Investigation dalam menangani kasus ini, setelah ditingkatkan kasusnya, AKS dan HA ditetapkan tersangka,” tuturnya.

Sementara, Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji memastikan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan. Menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

“Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban dan meminta maaf atas perbuatan dari oknum anggota Polda Kalteng,” pungkasnya.

Ditanya mengenai motif dan kronologi kejadian, Erlan hanya menyebutkan jika semuanya masih dalam proses.

“Masih dalam proses, nanti akan kita sampaikan,” tutupnya. YUD