BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kebijakan pemerintah pusat untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang menuai reaksi beragam. Salah satu tanggapan datang dari, Anggota DPRD Kota Palangka Raya Bennie Brian Tonni Embang, yang menganggap kebijakan ini berpotensi menambah beban masyarakat secara luas.
“Kenaikan PPN ini akan berdampak signifikan pada hampir semua lapisan masyarakat. Pemerintah perlu mempertimbangkan ulang keputusan ini agar tidak memberatkan rakyat” ucapnya, Selasa (17/12/2024).
Meski kenaikan ini dimaksudkan untuk menyasar kelompok menengah ke atas, dampaknya akan merembet ke semua sektor dan dirasakan oleh seluruh masyarakat, terutama yang berada di golongan bawah.
“Tarif pajak di Indonesia yang dinilai cukup tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Kebijakan pajak yang terlalu memberatkan justru akan menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Selain itu dalam hal ini meminta pemerintah untuk melakukan kajian lebih mendalam sebelum kebijakan tersebut diterapkan, dan berharap ada keseimbangan antara kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.
“Kebijakan pajak harus berpihak pada rakyat. Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil,” ungkapnya. (udi)