BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, memberikan klarifikasi terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang belakangan ramai diperbincangkan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan tidak akan membebani masyarakat umum.
“Menurut penjelasan Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo, PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang mewah,” ujar Tomy, Jumat (3/1/2025).
Ketua Fraksi PAN DPRD Kalteng ini menyatakan bahwa kekhawatiran masyarakat muncul akibat informasi yang simpang siur.
Ia memastikan kebijakan tersebut tidak dirancang untuk menyulitkan masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Tidak semua barang dikenakan tarif 12 persen. Kebijakan ini difokuskan pada barang-barang tertentu yang dianggap mewah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas politisi yang juga merupakan Bendahara DPW PAN Kalteng itu.
Lebih lanjut, Tomy menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terkait kebijakan ini. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang beredar tanpa klarifikasi.
“Ada anggapan bahwa pajak ini akan dikenakan secara merata pada semua barang, padahal tidak demikian. Pemerintah telah memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan masyarakat secara luas,” tambahnya.
Melalui pernyataan ini, Tomy berharap masyarakat Kalteng dapat lebih tenang dan bijak dalam menyikapi informasi terkait kebijakan PPN.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi langsung dari sumber resmi agar tidak termakan kabar yang menyesatkan.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dan memastikan kebijakan ini hanya menyasar barang mewah, bukan kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (asp)