BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial AR dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan tindak pidana penggelapan sebidang tanah seluas 2.111 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Budiono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tanah milik almarhum Ade Supriadi, suami dari pelapor bernama Dinamikawati.
“Almarhum Ade Supriadi adalah suami dari saudari Dinamikawati yang meninggal dunia pada tanggal 26 April 2024. Suami pelapor memiliki sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dengan luas 2.111 meter persegi yang dibelinya,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Budiono mengungkapkan bahwa semasa hidupnya, almarhum Ade Supriadi pernah meminta bantuan AR untuk mengurus proses pemecahan sertifikat dan balik nama atas tanah tersebut.
Namun, setelah almarhum meninggal dunia pada April 2024, AR diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut.
“Beberapa bulan setelah almarhum suami pelapor meninggal dunia atau sekiranya di bulan Oktober 2024, ternyata terlapor diduga telah menjual tanah milik almarhum suami pelapor tersebut seharga Rp150.000.000,” jelas Budiono.
Penjualan tanah ini dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak ahli waris, dalam hal ini Dinamikawati, yang sah secara hukum.
Pihak pelapor berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Budiono menegaskan bahwa pelapor menginginkan keadilan atas dugaan penggelapan tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya berharap agar dilakukan penyidikan dan dilimpahkan ke tingkat penuntutan serta selanjutnya dapat diajukan ke pengadilan untuk dapat diperiksa dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas Budiono.
Saat ini, kasus tersebut telah berpindah tangan dari Polda Kalteng ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Memang sudah dilaporkan ke Polda Kalteng, namun saat ini sudah dilimpahkan ke Polresta. Jadi saat ini yang menangani kasus ini pihak Polresta Palangka Raya,” pungkasnya. (asp)