Pemkab Kapuas Bahas Pemetaan dan Validasi Data Tenaga Non-ASN

Whatsapp Image 2025 07 02 At 16.30.39 373aa9a0
Rapat berlangsung di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Kapuas H Darliansjah.

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar rapat membahas soal pengangkatan dan penataan tenaga kontrak atau non-ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat, Rabu (5/2/2025).

Rapat berlangsung di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Kapuas H Darliansjah.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kapuas Septedy dan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Romulus, beserta jajaran terkait.

Usai rapat, Pj Bupati Darliansjah menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemetaan database dan permasalahan tenaga kontrak guna memperoleh data yang lebih akurat sebelum dikonsultasikan ke Kementerian PAN dan RB.

“Insya Allah kalau tuntas, data dan pekerjaan non-ASN artinya permasalahan tenaga kerja kita yang non-ASN selesai,” katanya.

Ia berharap hasil tindak lanjut dari rapat ini, masing-masing sekretaris dinas dan kasubbag umum kepegawaian di perangkat daerah dapat menyusun dan menyerahkan data valid untuk menjadi bahan konsultasi ke pemerintah pusat.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kapuas, Romulus, mengungkapkan saat ini jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Kapuas sebanyak 4.874 orang.

Adapun rinciannya, tenaga non-ASN eks THK II sebanyak 63 orang, tenaga non-ASN masuk database BKN sebanyak 2.698 orang, dan yang tidak masuk database BKN sebanyak 2.113 orang.

Lebih lanjut, Romulus menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 706 orang telah lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap I Tahun Anggaran 2024, terdiri dari 32 orang eks THK II yang lulus PPPK, 656 orang tenaga non-ASN dalam database BKN yang lulus PPPK, dan 18 orang tenaga non-ASN dalam database BKN yang lulus CPNS.

Kesimpulan rapat tersebut menyebutkan bahwa tenaga non-ASN yang tidak termasuk dalam pengangkatan tahun anggaran 2024 harus didata ulang dan dikelompokkan berdasarkan tahun penerimaan, disertai surat pernyataan mutlak dari kepala perangkat daerah.

BKPSDM bertugas memvalidasi data yang diterima dari masing-masing instansi dan memetakan formasi yang ditinggalkan oleh tenaga non-ASN yang lulus seleksi atau berhenti. Proses ini juga akan dikoordinasikan bersama BKAD terkait slip gaji.

Khusus tenaga non-ASN di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, diprioritaskan berdasarkan kompetensi, dan tidak diperkenankan mengangkat tenaga non-ASN baru kecuali dengan persetujuan resmi dari Kementerian PAN dan RB. (asp)