Tindak Lanjuti Rapat, Pertamina dan Pemprov Kalteng Gelar MoU Aset Jalan di Bartim

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran bersama pihak PT Pertamina meninjau jalan hauling usai Rakor beberapa waktu lalu

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tindak lanjut hasil kesepakatan rapat bersama PT Pertamina dan Pemprov Kalteng dilakukan. Pemerintah Provinsi Kalteng akan melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama PT Pertamina (Persero) tentang optimalisasi dan pemanfaatan aset jalan di Kabupaten Barito Timur.

Penandatanganan dijadwalkan berlangsung di kantor Gubernur Kalteng pada Kamis (27/8/2020) pagi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat kondisi masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Selain penandatanganan MoU antara Pemprov Kalteng dengan PT Pertamina,  dalam acara tersebut juga diagendakan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Pemerintah Daerah di Kalteng kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng bersama Pimpinan KPK.

Selain itu,  juga penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah melalui Video Conference.

Penandatanganan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Optimalisasi Aset milik PT Pertamina (Persero) di Provinsi Kalteng pada tanggal (5/8/2020) lalu,  yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng, Bupati Barito Timur dan Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero).

Rakor sendiri diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah ditandatangani oleh masing-masing kepala daerah di Provinsi Kalteng. Dan salah satu fokusnya adalah penyelesaian permasalahan aset daerah. (yud)