Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Ditangkap Ditreskrimum Polda Kalteng

Penggalan video penangkapan Effendi Buhing oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satu lagi pejuang adat Kinipan ditangkap polisi. Rabu (26/8/2020) siang, penangkapan dilakukan terhadap Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan oleh personel Ditreskrimum Polda Kalteng. Ia dijemput paksa oleh polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.

Dalam video yang beredar, Effendi Buhing sempat menolak keras untuk dibawa pihak kepolisian sebelum akhirnya digiring menuju mobil petugas yang dijaga ketat aparat bersenjatakan lengkap.

Dalam rilisnya, Koalisi Keadilan untuk Kinipan, mengatakan penangkapan yang dilakukan terhadap Effendi Buhing patut diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.

Sebelum penangkapan, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan, mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala Desa, penangkapan terhadap empat orang warga, hingga penangkapan terhadap Riswan, pejuang adat Kinipan.

Maka dengan itu Koalisi Keadilan untuk Kinipan pun menyatakan sikap mengecam keras tindakan refresif aparat Kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah atas penangkapan Effendi Buhing (Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan). Mendesak agar Kapolda Kalimantan Tengah segera membebaskan Effendi Buhing dan 5 (Lima) orang warga Komunitas Adat Laman Kinipan lainnya yang telah ditangkap sebelumnya.

Hentikan upaya kriminalisasi terhadap para Tetua, Tokoh, Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan yang berjuang mempertahankan Hak, Hutan, Wilayah Adat dan Ruang Hidup mereka dari ancaman Alih Fungsi Kawasan oleh PT. Sawit Mandiri Lestari. Dan mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap Ijin PT. Sawit Mandiri Lestari yang beroperasi di wilayah adat Kinipan.

Paska penangkapan Effendi Buhing, Ketua DAD Kabupaten Lamandau bersama Forkopimda pun segera melakukan rapat koordinasi untuk memberikan tanggapan dan imbauan kepada masyarakat terkait permasalahan yang ada di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Lamandau.

Ketua DAD Kabupaten Lamandau, Hendra Lesmana, mengatakan jika pengurus DAD Lamandau, para Damang dan Tokoh Masyarakat turut prihatin terhadap persoalan yang terjadi di Desa Kinipan. DAD pun mengimbau kepada masyarakat agar dapat menyikapi informasi di sosial media dengan bijak.

“Berkaitan dengan permasalahan hukum saudara Effendi Buhing, DAD Lamandau mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Kami juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas, keamanan, kondusifitas daerah Lamandau yang kita cintai,” ucap Hendra yang juga menjabat sebagai Bupati Lamandau.

Sedangkan Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun menyampaikan jika penangkapan yang dilakukan terhadap Effendi Buhing di Desa Kinipan terkait tindak pidana Curas (pencurian dengan kekerasan) dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng.

Dari informasi yang didapat rencana penangkapan dilakukan dengan cara persuasif, negosiasi, dan menyampaikan surat tugas. Namun pihak keluarga dan warga menghalangi proses penangkapan tersebut, sehingga dilakukan upaya paksa secara terukur dan profesional, selanjutnya terduga dibawa dan diamankan di Polda Kalteng dengan backup dari Polres Lamandau namun proses hukum dari Ditreskrimum Polda Kalteng.

“Terkait informasi bernada ancaman yang beredar di media sosial dengan adanya pemberitaan tentang Desa Kinipan, saya meminta agar masyarakat Lamandau jangan mudah terprovokasi terhadap berita yang belum jelas kebenarannya dan saat ini diserahkan kepada hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari tiga laporan dari PT SML.

“Pada prinsipnya Polda Kalteng profesional dalam menanggapi laporan polisi tersebut dengan bukti permulaan yang cukup sehingga perlu dilaksanakan penangkapan, pada prinsipnya semua pihak mempunyai hak yang sama di muka hukum. Nanti dari penangkapan ini tentu ada pemeriksaan dan penyidikan dan dapat memberikan ruang jawab atas laporan tersebut,” terangnya saat dihubungi Balanganews via pesan whatsapp. (yud)

Penangkapan Effendi Buhing oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng