BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota Unit Reskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya berinisial R dinonaktifkan setelah diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada korban penggelapan sepeda motor beberapa waktu lalu.
Kasus ini bergulir setelah dugaan pungli mencuat dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan jika yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari tugasnya di Unit Reskrim Polsek Pahandut.
“Dinonaktifkan untuk memudahkan pemeriksaan,” katanya, Jumat (11/4).
Ia menerangkan, kasus dugaan pungli tersebut telah ditangani Paminal Polresta Palangka Raya dengan dibantu Bidpropam Polda Kalteng.
Hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya seperti apa. Apakah nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum,” pungkasnya. YUD