BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – BNNP Kalteng menangkap empat narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIA Palangka Raya karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menangkap wanita berinisial NA di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Buntok, beberapa waktu lalu.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan dari hasil interogasi didapatkan jika barang bukti 23 paket sabu yang disita dari NA berasal dari mantan suaminya berinisial M alias B yang mendekam di Lapas Palangka Raya.
Petugas kemudian segera berkoordinasi dengan Ditjenpas Pas Kalteng dan Lapas Palangka Raya untuk melakukan pengembangan.
“Dari Lapas Palangka Raya kita amankan narapidana berinisial alias B, G dan FD yang merupakan pengendali dalam transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Pengembangan lanjutan, sabu dipesan dari narapidana berinisial W yang juga mendekam di Lapas Palangka Raya,” katanya saat rilis pengungkapan kasus dan pemusnahan, Selasa (27/5).
Dikonfirmasi terkait penangkapan empat narapidana tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana membenarkan. Ia menjelaskan jika keempat narapidana tersebut dipindahkan dari Rutan Palangka Raya pada Desember 2024.
“Kami sudah komitmen terkait Zero Halinar dan memutus peredaran narkoba di dalam lapas dana rutan. Berbagai upaya seperti razia, penguatan kapasitas dan integritas, test urine, penggeledahan dan upaya preventif lainnya sudah kami lakukan. Yanf menjadi persoalan, nodus yang dilakukan oleh WBP juga bermacam-macam , sehingga harus dilakukan secara kontinyu dan konsisten,” pungkasnya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp. YUD