BALANGANEWS,PALANGKA RAYA – Proses hukum terhadap oknum Bhayangkari berinisial HW, yang terseret dalam kasus penipuan bermodus pendirian pangkalan elpiji, segera memasuki tahap persidangan. Penyidik dari Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menyatakan berkas perkara HW akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Korban dalam kasus ini, Marliana, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
“Surat itu saya terima kemarin. Alhamdulillah prosesnya berjalan dan kini akan masuk ke pengadilan,” ujar Marliana saat dikonfirmasi pada Minggu (1/6).
Marliana, seorang pedagang nasi kuning di Palangka Raya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penanganan serius yang dilakukan oleh aparat.
“Setelah sekian lama menunggu, akhirnya keadilan mulai terlihat. Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tambahnya.
Kasus bermula dari tawaran HW yang mengaku bisa membantu Marliana mendirikan pangkalan elpiji dengan proses perizinan yang mudah. Marliana pun menyerahkan dana sebesar Rp164,9 juta. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, izin tidak pernah terbit dan uang yang telah diserahkan tak kunjung dikembalikan.
Merasa tertipu, Marliana melaporkan HW ke Polda Kalteng pada November 2024. Setelah lebih dari enam bulan proses penyidikan berjalan, kasus ini kini siap dilanjutkan ke meja hijau. YUD